Tampilkan postingan dengan label TIK Kelas 9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TIK Kelas 9. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Desember 2011

BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA

o     BAHAYA INTERNET.

     Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
    Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Manual Switch Networking





Trik ini berhasil ane tes sendiri pake modem yang konon katanya tidak bisa di loncatin, dan cara ini lebih mudah dari video2 dr utube.
ane saranin pake sofware mdma biar keliatan qos nya.
oke langsung aja tanpa banyak cingcong :


Quote:
1. Buka MDMA
Spoiler for MDMA:

2. Ubah connection type di MDMA jadi 3G Prefered ==> Apply
Spoiler for Gambar:

3. Di tahap inilah yg paling penting, tutup modem anda dengan telapak tangan sampai signal rat berubah dari 3G menjadi Edge,,untuk memastikannya ketika modemnya sedang di tutup anda klik terus detect device, setelah berubah jadi Edge barulah anda klik tombol connect.
Spoiler for Gambar:

4. Setelah konek akan seperti ini :
Spoiler for Gambar:

5. Lepaskan tangan yang td menutupi modem anda,, dan biarkan dia mencari signal 3G secara manual,, dan hasilnya sbb :

alternatif Settingan Internet SMART EVDO, alternatif smart kalo lg galau




Misi agannn agannnn

mau share aja niiii

dan maafff kalo kalo ini thread

ane lagi butek aja ni sama provider SM*RT niiii....lemot abisss

googling2 dapet alternatif niii buat settingan APN nyaaaa
dan ini berhasil lohhh

Default :
Number : #777
username : smart
pass : smart

itu default settingan nya, dan default itu kalo dah banyak yang pake hmmmm lemott dahh bukann maennnnnn

nah ini ada alternatif nyaa lohhh gannnn :
Number : *98#
username : wap
pass : wap

Spoiler for tambahan ni gan:
Quote:
Originally Posted by rock97 View Post
user : m8
pass : m8
#777 lancar jaya bro
Quote:
Originally Posted by m.cholilhamzah View Post
username: wap, password: wap, dial-number: *31*11111#
username: cdma, password: cdma, dial-number: *31*11111#
username: smart, password: smart, dial-number: *31*11111#
username: wap, password: wap, dial-number: #777
username: cdma, password: cdma, dial-number : #777
username: smart, password: smart, dial-number : #777

namabhin gan. ya sebagai altenatip, dilaer semar memang banyak gan di antaranya

sumber http://igos-nusantara.or.id/wiki/

Menggabungkan Dua Koneksi Dial UP




permisi...
nubitol numpang sharing sdikit ilmu berdasarkan exsperimen ane sendiri....wkwkwk
...smoga bermanfaat....

yupz ane disini akan mencoba memberikan sdikit tutorial untuk agan2 yang mempunyai dua koneksi ato lebih
dan menginginkan speed yang lumayan kenceng jg hehehehehe

Pertamax siapkan mesinnya dulu yang pasti PC ato lepi dan pastinya modem include kartunya jg paket internet
keduax wooweb pro download dimari atau dimari
ketigax hamachi download dimari atau Dimari

kita mulai tutornya ya gan...ane anggap smua peralatan perang udah terinstal....
Quote:
setelah smuanya terinstal...buka wooweb agan seperti gambar di bawah...lanjut klik quick setup...


silahkan pilih modem agan...isi username dan passwordnya dan lihat dibawah network device catat IP address dan subnet mask nya [bisa dirubah sesuai selera]...lanjut klik OK
setelah klik OK agan akan masuk ke tampilan seperti di bawah


nah sekarang 1 koneksi sudah masuk..dan untuk menambahkan koneksi/modem lain..
klik Menu >>> Setting >>> Remote Conection...agan akan melihat tampilan seperti di bawah...


setelah itu klik add akan tampil seperti di bawah ini...
ISP/Conection Name : isi sesuai selera agan agan


lanjut klik OK....

skarang waktunya qta mengoneksikan kedua koneksi qta [bisa lebih dari 2]



klik Start Conection...


setelah smua modem/koneksi sudah conected akan Tampil seperti di bawah...


Sekarang qta setting Hamachi Network Interface nya...

masuk ke Control Panel >>> Network Connections >>> Klik Kanan Hamachi Network Interface >>> Propertise
akan Tampil seperti gambar di bawah


setelah itu klik Internet Protocol (TCP/IP) >>> Klik properties akan tampil seperti di bawah
isi dengan ...
ini di PC ane
IP address : 192.168.0.x (x bisa di isi 2-254)
subnet mask : 255.255.255.0
Default Gateway : 192.168.0.1 (agan ambil dari catatan di wooweb tadi)
untuk DNS silahkan isi sesuai selera kalo ane itu pake DNS smart
setelah itu klik OK...


sampe sini ane rasa smua sudah bisa konak...eh konek wkwkwkwk

sekarang waktunya kita coba ping domain..
klik start >>> Run >>> ketik CMD akan tampil seperti di bawah


Setelah itu ketik ping www.google.com -t tekan enter akan tampil seperti di bawah


yupz sudah reply...skarang waktunya qta tes dongcrot....lihat perbedaan speednya...wkwkwkwk

Setting Speedy dengan TP-LINK WIRELESS TD-W8901G



halo agan-agan
ane mau share nih buat agan-agan yang pake Speedy n pengen share via Wireless,

nih gan ane tawarin solusi pake modem yang murah + wireless, pake modem wireless G TP LINK TD-W8901G

Harga : 200an ribu

Spoiler for penampakan:





Spek :

4 port switching fast ethernet
1 port internet / adsl
1 antena omni WLAN G
NAT router
koneksi up to 54M menggunakan wireless
firewall untuk network security
Quality of Service


Menyeting koneksi telkom Speedy

setelah anda membongkar dus, dan menyiapkan koneksi. yang perlu anda lakukan adalah:

- pasang kabel fast ethernet dari Komputer ke salah satu port di modem
- buka browser anda, dan buka alamat 192.168.1.1 di browser anda
- isikan username: admin, dan password : admin
- buka interface setup, dan pilih Internet
- setting virtual circuit : PVC7, status: activated. VPI=8, VPC= 81. encapsulation : PPPoA/PPPoE

Spoiler for penampakan:


- setelah itu, setting username dan password, serta encapsulation : PPPoA/PPPoE

Spoiler for penampakan:


- kemudian pilih IP address secara dynamic, dengan menggunakan dynamic route = RIP2-B, kemudian klik SAVE

Spoiler for penampakan:


lalu, masuk ke pilihan LAN . isikan router IP address dan subnet mask nya, saya menggunakan 192.168.1.1/24 (255.255.255.0) sehingga ketika saya akan menyetting router saya akan menggunakan alamat ini. jika anda menggunakan alamat lain, gunakan alamat itu pada browser.setelah itu, setting DHCP server, enable kan dahulu pilihan DHCP. isikan pool dengan pool satu network dengan router IP. maka pool akan dimulai setelah/selain IP dari router tersebut. isikan pool count : dengan banyaknya komputer yang akan terhubung ke router ini.

Spoiler for penampakan:


- jika anda hendak menggunakan alamt DNS tertentu, isikan pada primary DNS server. jangan lupa, klik tombol SAVE

Spoiler for penampakan:


Setting Wireless LAN

untuk menyetting WLAN, pilih tab Wireless. yang perlu anda lakukan adalah mengaktifkan WLAN, dan mengubah chanel di negara INDONESIA, dan pilih chanel 6. pilih wireless protocol yang akan digunakan B, G, B+G. jika anda ingin membroadcast SSID, pilih pilihan Yes pada broadcast SSID, dan ganti SSID dengan nama lain. untuk memberikan keamanan pada jaringan anda, berikan password pada WLAN anda. pilih tipe autentikasi apakah menggunakan WPA-PSK,WPA2-PSK, atau WEP. saya sarankan untuk menggunakan WPA2-PSK, karena sampai saat ini belum bisa dibobol ^ ^.

Spoiler for penampakan:


setelah anda memilih tipe autentikasi, sekarang pilih KEY/PASSWORD untuk WLAN anda, serta tipe enkripsi yang digunakan. untuk keamanan, saya sarankan menggunakan AES, walaupun banyak device yang belum support tipe enkripsi ini. dan jangan lupa klik SAVE. jika anda ingin memberi hak khusus kepada beberapa komputer untuk bisa langsung konek ke router, isikan mac address device tersebut ke mac address association.

Spoiler for penampakan:


Restart Router dan SELESAI!

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6921661

Complete Step by Step using OPENWRT + TPLINK MR3420 & MR3220


Hallo Gan, ketemu lagi dg ane the real nubie
Sesuai dg rikues rekan2 & janji ane, akhirnya terbit jg ni trit

3G Router TP-LINK MR-3420 dan MR-3220 merupakan router dengan harga terjangkau tetapi memiliki fitur dan kelengkapan yang luar biasa/raksasa. Hampir semua kebutuhan umum akan internet berbagi tersedia dalam router ini dengan interface yang sangat mudah dikendalikan bahkan oleh pemula sekalipun.Dalam perkembanganya pengguna juga memiliki kendala dalam penggunaan router ini, misa: panas, lama deteksi modem, modem tidak dikenali, dan sebagainya. Jika kita melakukan kontak dengan representative TP-LINK memang mendapat respon yang cepat namun adakalanya solusi juga tidak dapat secepat yang kita inginkan dan ini memang wajar karena dalam pengembangan perangkat keras diperlukan kajian dan ujicoba yang mendalam.

Tutorial ini berisi panduan step by step|langkah demi langkah cara newbie dari mengubah firwmare original TPLINK MR-3420 dan MR-3220 menjadi Platform OPENWRT hingga menjadikan Flasdisk (Removable Drive) menjadi partisi sistem dan media penyimpan dan tidak membahas lebih lanjut tetang aplikasi lanjutan dari openwrt untuk menghindari kemungkinan komplikasi lebih lanjut. Jika kita ulet dan telaten berbagai kemungkian pengembangan terhadap router ini dapat dilakukan seperti menjadikanya sebagai NAT Storage, QOS, MultiWAN, IP Cam, WebServer, FTP Client/Server bahkan dapat integrasikan dengan ATMEL. Kita tahu bahwa perangkat tersebut harganya sangat mahal jika kita membelinya satu persatu. Namun demikian tentu untuk melakunya ada resiko yaitu router tidak dapat digunakan jika kita melakukan kesalahan.

“Jangan matikan tombol power saat flashing firmware, jika router anda tidak ingin mati” tapi kalo listrik PLN mati, ya router kita akan mati kesimpulan anda harus punya UPS”



Skematik:


Perhatian!
* Menggunakan Firwmare dalam Tutorial ini akan menghilangkan Garansi Router.
* Tutorial disini diusahakan menggunakan cara aman dan tenteram namun demikian segala resiko dan kerusakan ditanggung sendiri sebagai akibat yang dapat atau tidak diperkirakan sebelumnya yang telah dipahami untuk kondisi ini.

TAHAPAN PELAKSANAAN
Tahap I
Persiapan Router Original TPLINK
Tahap II
Pengaturan Router dengan OpenWRT

Tahap Persiapan

1) Download file di bawah ini:
Firmware V.1 Openwrt by Mang
Pengguna MR3220
MR3220+Luci+Modem Driver

Pengguna MR3420
MR3420+Luci+Modem Driver

2) Ekstraklah file hasil download

Tahap I
Persiapan Router TPLINK

Quote:
1) Masuklah halaman Administrator Router menggunakan browser di halaman: http://192.168.1.1
2) Kembalikan pengaturan Router ke Factory Defaults
MENU>System Tools> Factory Defaults>Restore….
Selanjutnya tunggu hingga router selesai melakukan Rebooting sercara otomatis.
Quote:
Spoiler for :

Spoiler for :
Tekan Tombol RESTORE untuk mengembalikan ke setingan factory.

2) Firmware Upgrade
Tahap ini adalah tahap untuk mengubah firware TPLINK menjadi OPENWRT
MENU>System Tools> Firwmare Upgrade>Chose file...
Pilih (contoh untuk user MR3420):
Code:
openwrt-mr3420-v1-squashfs-factory-by-mang.bin
Tekan Tombol UPGRADE!
Quote:
Spoiler for :

Spoiler for :
Perhatian!
Loss power atau mati listrik yang digunakan untuk mensuplay Router dalam tahap ini dapat mengakibatkan router damage!
Bertindak bijaklah untuk menggunakan UPS.

Tunggu!
Jangan melakukan tindakan gegabah apapun hingga router otomatis Reboot dan mendapati halaman ini:
Spoiler for :

Klik Tombol LOGIN tanpa mengisi password untuk masuk ke dalam pengaturan router. Pada tahap ini router belum memiliki password.

Tahap II
Pengaturan OpenWRT

Quote:
Setelah proses upgrade selesai maka halaman administrator akan berubah menjadi seperti ini:

Tampilan Login:
Spoiler for :
Spoiler for :


System Administrator
Spoiler for :
Pengaturan WiFi
Network>WiFi>WAN
Quote:
Spoiler for :

Tekan tombol EDIT
Spoiler for :

Pastikan:
Enable Device = Tercentang
Tentukan Parameter lain seperti:
Code:
Channel
Transmit Power
ESSID
Mode
Network
Tekan tombol Save & Apply
Pengaturan Modem
Network>Interface
Quote:
Spoiler for :

Tekan tombol EDIT
Spoiler for 3g-wan:
Spoiler for firewall:

Isi Parameter dengan:
Protocol
Protocol : UMTS/3G
Pilihan lain:
Spoiler for :


Service Type
Service Type: EVDO (sesuaikan dengan modem yang digunakan)
Pilihan lain:
Spoiler for :


Access Point
Access Point: [isikan sesuai petunjuk provider, blank jika tidak diperlukan]

PIN Code
PIN Code: [Isikan jika terset, kosongkan jika tidak ada]

Username
Username : aha@aha.co.id [isikan sesuai petunjuk provider]

Password:
Password: aha [isikan sesuai petunjuk provider]

Modem device:
Modem device: /dev/ttyUSB0
Keterangan:
Sebagian besar modem EVDO ZTE terdeteksi menggunakan /dev/ttyUSB0
Sebagian besar modem GSM ZTE terdeteksi menggunakan /dev/ttyUSB1
dan seterusnya…
Cobakan dari USB0-USB6 hingga modem anda terdeteksi. Jangan lupa untuk SAVE & APPLY setiap mengganti pengaturan

Bagaimana Jika Modem masih tidak dapat dikenali?
Isikan parameter ProductID dan VendorID pada file:
/etc/modules.d/60-usb-serial
Quote:
Contoh intuk ZTE ac682:
Code:
usbserial vendor=0x1199 product=0x68a3 maxSize=4096
***
Untuk melakukannya ketik di terminal (windows user dpt menggunakan Putty):
Ketik:
vi /etc/modules.d/60-usb-serial
usbserial vendor=0x1199 product=0x68a3 maxSize=4096

akhiri dengan ketik (write & quit) :wq
Jika modem telah dikenali maka akan terlihat nilai sinyalnya.
Dan jika parameter internet (user, pass, etc) telah benar maka otomatis router menyambungkan dengan koneksi internet sebagai berikut;
Spoiler for :
Keunggulan menggunakan OpenWRT deteksi modem & koneksi dengan internet cepat bahkan munkin tidak lebih dari 10 detik.


Selesai Router Siap digunakan


DISCLAIMER!
- Do on your risk!
- Loss of power during the upgrade could damage the Router!
- Here is ABSELUTELY NO WARRANTY FOR THE PROGRAM, to the extent permitted by applicable law. Except when otherwise stated in writing the copyright holders and/or other parties provide the program “as is” without warranty of any kind, either expressed or implied, including, but not limited to, the implied warranties of merchantability and fitness for a particular purpose. The entire risk as to the quality and performance of the program is with you. Should the program prove defective, you assume the cost of all necessary servicing, repair or correction.


[center]
***

Troubleshooting Request Format

Capturelah bagian yg bermasalah atau jika Contributor menginginkan screenshoot dg format gambar, sbb:
Format IMAGE:
Code:
Format image : PNG
Color Pallete : 256 color
Max Size : 30KB/image
Spoiler image untuk kerapian
Log:
Log dapat di paste ke:
Code:
http://pastebin.com
Link kode dipost agar dpt di evaluasi oleh contributor

Sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10124215